Update Terbaru Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Update Terbaru Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Update Terbaru Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018.

Hal ini disebabkan karena akses ke portal https://sscn.bkn.go.id yang di akses oleh pelamar Seleksi CPNS 2018 dirasa sangat lambat.

Akses ke https://sscn.bkn.go.id masih menyulit bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terutama saat jam-jam padat, trafik pada saat jam-jam padat melonjak drastis.

Upadte terbaru batas akhir pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang hingga 15 oktober guna menjangkau semua pelamar yang ingin mendaftar di SSCN.BKN.go.id

Bagi kamu yang ingin mendaftar di sscn.bkd.go.id masih cukup waktu untuk mendaftarkan diri kamu untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

Baca Juga: 

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran 5 hari dari jadwal sebelumnya.

Awalnya pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id dijadwalkan berakhir pada tanggal 10 Oktober, diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.

“#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018,” tulis admin akun BKN.


Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, maka para pelamar masih punya waktu 12 hari lagi untuk mendaftar di sscn.bkn.go.id.

Meski demikian, ada baiknya bagi para pelamar untuk segera mendaftar.

Pasalnya, jika menunggu mendaftar di hari-hari terakhir, dikhawatirkan portal sscn.bkn.go.id sulit diakses.

Karena biasanya di waktu-waktu terakhir, orang yang mengakses link sscn.bkn.go.id membludak.

Nah, tunggu apa lagi. Buruan daftarkan diri Kamu.

Baca Juga:

Berikut ini tribun-timur.com informasikan tata cara mendaftar di portal sscn.bkn.go.id dilansir dari laman resmi web.kominfo.go.id:

1. Membuat akun

Hal pertama yang harus dilakukan para pelamar adalah membuat akun.

Cara membuatnya mudah kok. Cukup ikuti 8 langkah berikut:

1) Buka portal sscn.bkn.go.id

2) Pilih menu Registrasi

3) Lalu isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4) Isi Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

5) Isi alamat e-mail aktif

author
Author: