Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin

Hasil pengumuman tes SKD dan Jadwal Tes SKB BKN masing-masing Provinsi

Hasil pengumuman tes SKD dan Jadwal Tes SKB BKN masing-masing Provinsi

QWERTY. Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin. Pendaftaran seleksi CPNS 2018 via Sscn.bkn.go.id dilanjutkan tes SKD, dan setelah dinyatakan lulus lanjut tes seleksi kemampuan bidang atau tes SKB.

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018,

Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;

B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;

C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin

Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKB BKN

No LOKASI ALAMAT LOKASI TES BKN TANGGAL TES
1 Kantor BKN Pusat
Jakarta
Ruang CAT Kantor Pusat BKN
Jakarta
Jl. Letjend Sutoyo No.12, Cililitan,
Jakarta Timur
5 – 6 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
2 Kantor Regional I BKN
Yogyakarta
Ruang CAT Kantor Regional I BKN
Yogyakarta
Jl. Magelang Km. 7,5 Yogyakarta
8 – 11 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
3 Kantor Regional II BKN
Surabaya
Ruang CAT Kantor Regional II BKN
Surabaya
Jl. Letjend.S.Parman No.6 Waru,
Sidoarjo
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
4 Kantor Regional III
BKN Bandung
Ruang CAT Kantor Regional III
BKN Bandung
Jl. Surapati No.10, Bandung
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
5 Kantor Regional IV
BKN Makassar
Ruang CAT Kantor Regional IV
BKN Makassar
Jl. Pacerakkang No.3 Km. 14
Daya, Makassar
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WITA – selesai
6 Kantor Regional VI
BKN Medan
Ruang CAT Kantor Regional VI
BKN Medan
Jl. T.B. Simatupang No. 124
Pinang Baris, Sunggal, Medan
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
7 Kantor Regional VII
BKN Palembang
Ruang CAT Kantor Regional VII
BKN Palembang
Jl. Gubernur H.A. Bastari,
Seberang Ulu 1, Palembang
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
8 Kantor Regional VIII
BKN Banjarmasin
Ruang CAT Kantor Regional VIII
BKN Banjarmasin
Jl. Bhayangkara No. 1 Simpang
IV Sei Besar, Banjar Baru
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WITA – selesai
9 Kantor Regional IX
BKN Jayapura
Ruang CAT Kantor Regional IX
BKN Jayapura
Jl. Baru No. 100/B Kotaraja,
Jayapura
10 – 12 Desember 2018
pukul 08.00 WIT – selesai
10 Kantor Regional X BKN
Denpasar
Ruang CAT Kantor Regional X BKN
Denpasar
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai
No. 646 Pedungan, Denpasar
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WITA – selesai
11 Kantor Regional XI
BKN Manado
Ruang CAT Kantor Regional XI
BKN Denpasar
Jl. A.A. Maramis Km. 8 Kel. Paniki
Bawah Kec. Mapanget, Kota
Manado
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WITA – selesai
12 Kantor Regional XII
BKN Pekanbaru
Ruang CAT Kantor Regional XII
BKN Pekanbaru
Jl. Hang Tuah Ujung No. 148
(Kulim), Pekanbaru
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
13 Kantor Regional XIII
BKN Banda Aceh
Ruang CAT Kantor Regional XIII
BKN Banda Aceh
Jl. Iskandar Muda Gp. Gani Kec.
Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIB – selesai
14 Kantor Regional XIV
BKN Manokwari
Ruang CAT Unit Penyelenggara
Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil
Negara BKN Sorong
Jl. Pemda Distrik Aimas, Distrik
Aimas Km. 24 Kabupaten Sorong
8 – 10 Desember 2018
pukul 08.00 WIT – selesai

Download Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin

Berikut ini Link pengumuman hasil tes SKD dan jadwal tes SKB CPNS 2018 pada 5 Desember nanti dalam format PDF.

Hasil tes SKD CPNS 2018

Pengumuman hasil tes skd dan jadwal tes SKB CPNS 2018

Link BKN

Dilansir tribunjogja.com, berikut pengumuman hasil tes SKD dan jadwal tes SKB CPNS 2018 dari BKN:

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018,

maka kami lampirkan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018.

Surat Keputusan Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGUMUMAN
Nomor : 07/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN 2018

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26- 30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, disampaikan hal sebagai berikut:

I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

II. Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;
B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;
C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau

B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.

IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Nomor III.

V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
C. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

VI. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;
B. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

VII. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 terdiri dari
A. Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
B. Psikometri; dan
C. Wawancara.

Maksud dan arti Kode Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin

Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
A. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
B. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
C. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
D. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
E. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
F. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
G. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Jadwal Tes SKB Dan Lokasi Tes SKB BKN Kabupaten Tapin Tata Tertib dan Larangan Tes SKB

Tata Tertib Tes:
A. Kewajiban bagi peserta:
1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;
5. Duduk pada tempat yang ditentukan;
6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

B. Larangan bagi peserta:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
8. Merokok dalam ruangan tes.

author
Author: