QWERTY – Kabupaten Tambrauw. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kembali diberikan pemerintah pada 2021. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta. BPUM atau BLT UMKM disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi, sehingga total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang. Apakah Anda juga pelaku UMKM? Pendaftaran penerima masih bisa dilakukan.
Pelaku UMKM bisa mengecek di eform.bri.co.id untuk memastikan bahwa pihaknya adalah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau tidak.
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online.
Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Maka akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.
Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan informasi terkait BLT UMKM yang sudah dapat diakses melalui akun Instagram @kemenkopukm.
Disebutkan, bila usulan baru calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.”
“Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”
“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” jelasnya.
“Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta
abar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal,” tulis akun @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).
View this post on Instagram
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.”
“Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”
“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” jelasnya.
“Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.”
“Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”
“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” jelasnya.
“Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta
“Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Tojo Una-Una Rp 1,2 Juta. Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM
– Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
– Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Kabupaten Tojo Una-Una Rp 1,2 Juta. Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki KTP Elektronik
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Tojo Una-Una Rp 1,2 Juta. Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Sumber Tribun